Jakarta – Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, dugaan adanya permainan dalam penyaluran bantuan Pemerintah untuk UMKM yang diungkapkan Bupati Bolaang Manggandow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar menunjukkan bahwa kelemahan Kemenkop UKM ada pada hal pendataan terhadap usaha-usaha mikro di Tanah Air.
Kementerian UMKM punya kelemahan dalam hal pendataan dan supply pendataan terhadap usaha-usaha mikro dan ultra mikro.
“Pasti kalo levelnya Menteri tidak seluruhnya mengurusi sampai hal yang detail sampai kasus perkasus. Tetapi dalam hal ini kementerian UMKM punya kelemahan dalam hal pendataan dan supply pendataan terhadap usaha-usaha mikro dan ultra mikro,” kata Enny kepada Tagar TV, Senin 28 Desember 2020.
Enny juga menjelaskan, bahwa dugaan ini bisa ditelusuri seterang-terangnya. Pasalnya dalam video viral Bupati Sehan diungkapkan bahwa yang mendapat bantuan UMKM itu harus mendapat surat rekomendasi dari lembaga leasing.
“Saya ingat betul dulu pernah ada misalnya ya, ini bisa jadi berbeda kasus. Dulu pernah ada surat dari stafsus presiden yang memberikan surat edaran. Sekarang bisa jadi siapa yang memberikan surat edaran ini sehingga yang mendapatkan bantuan produktif tadi yang harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga leasing,” terang Enny.
Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati. (Foto:Tagar/TagarTV)
Menurutnya, dalam video tersebut sang Bupati terlihat marah. Ini bertanda bukan dia yang memberikan rekomendasi. Padahal sebagai Bupati Sehan memiliki kewenangan.
“Kalo Bupatinya marah berarti yang memberi rekomendasi bukan Bupatinya gitu dan bupati cukup mempunyai kewenangan dan kekuasaan di daerah tersebut,” sebut Enny.
Selanjutnya, Enny menganjurkan agar Sehan tidak hanya viral dengan kemarahannya. Tetapi harus juga diusut tuntas siapa yang memberikan kewenangan bahwa yang harus memberikan rekomendasi itu lembaga leasing. Juga harus diketahui siapa yang mewajibkan para calon penerima bantuan tersebut itu harus bertransaksi dulu dengan lembaga leasing.
- Baca juga : Bupati Pembongkar Permainan Banpres di Kementerian Koperasi: Saya Tidak Mencari Nama
- Baca juga : Titik Rawan Penyimpangan di Kementerian Teten Masduki
Adapun dalam penyaluran bantuan Pemerintah untuk UMKM sudah pasti berada di bawah penugasan dari pihak Kemenkop UKM. Karena usaha mikro dan ultra Mikro memang berada dalam ranah kementerian tersebut.
“Kementerian UMKM ini juga yang memandu, karena ini kan jelas bantuan produktif tadi juga banpres tadi ditujukan untuk usaha mikro dan ultra mikro dan itu pasti dibawah coverage penugasan dari UMKM.[]