Padang - Empat belas remaja ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat. Mereka ditertibkan petugas penegak peraturan daerah (perda) karena kedapatan berpasang-pasangan di dalam kamar indekos, Selasa, 31 Maret 2020 siang.
Mereka kami pergoki sedang berduaan, ada juga yang sedang tidur-tiduran bercampur laki-laki dan perempuan.
Lelaki dan perempuan itu digelandang dari kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat ke Mako Satpol PP Padang.
"Mereka tujuh pasang, jumlahnya 14 orang. Mereka kami pergoki sedang berduaan, ada juga yang sedang tidur-tiduran bercampur laki-laki dan perempuan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi dalam keterangan tertulisnya.
Satpol menduga, indekos yang ditempati para perempuan ini terindikasi sebagai tempat berbuat maksiat. Namun, kepada petugas Satpol PP, mereka berdalih baru tinggal mengontrak di kos-kosan tersebut.
"Kami mendapat laporan warga yang resah dengan keberadaan mereka. Tapi mereka mengaku baru satu bulan tinggal di sini," katanya.
Alfiafi menyayangkan aktivitas berbaur maksiat ini masih saja terjadi di tengah wabah virus corona (covid-19). Padahal, pemerintah telah melarang orang-orang untuk berkumpul dalam jumlah banyak agar tidak tertular virus mematikan itu.
Selain pasangan remaja itu, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik dan pengelola indekos tersebut. Mereka akan didata dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Akan kami lakukan pembinaan dan akan ditindak PPNS juga untuk efek jera," katanya. []