India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh

Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India masuk wilayah mereka tanpa izin.
Salah satu kapal nelayan di Kecamatan Batangkapas, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hancur dihantam gelombang. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Banda Aceh - Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India karena dinilai telah memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin.

Ke-12 nelayan tersebut adalah Afdal, Idris Manaf, Ferri, Saiful Abu Bakar, M. Amin Ismail, M. Suid, Afdhoruddin, Zulkarnain, Akarim, Sofyan, M. Azis, dan Sarwan.

Mereka tidak tahu batas laut antara Indonesia dan India.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, ke-12 nelayan itu menumpangi kapal GT 59 yang dinakhoda oleh Afdal. Mereka ditangkap saat memasuki wilayah India pada 3 Maret 2020.

“Mereka ditangkap oleh kapal patroli India pada 3 Maret 2020 pukul 17.00 WIB,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.

Miftach mengatakan, ke-12 itu berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo, Kota Banda Aceh pada Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 18.00 WIB. Saat ditangkap, posisi kapal berada pada jarak 55 mil dari daratan Pulau Nikobar, India.

“Mereka tidak tahu batas laut antara Indonesia dan India,” ujar Miftach.

Saat ini, kata dia, ke-12 nelayan tersebut masih ditahan dan menjalani proses pemeriksaan awal di Kepulauan Nikobar, India.

Miftach mengatakan, atas penangkapan itu, Panglima Laot Aceh akan melakukan advokasi termasuk menyurati semua pihak agar melakukan upaya-upaya untuk membebaskan ke-12 nelayan tersebut.

“Advokasi tetap ada, mereka ditahan di Nikobar dan selanjutnya akan di bawa ke Andaman. Di Andaman akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat dan diadili di pengadilan perikanan andaman India,” katanya.

Seperti diketahui, dengan tertangkapnya 12 nelayan tersebut, maka total nelayan asal Aceh yang ditahan di India menjadi 37 orang. Mereka ditahan dalam kurun waktu November 2018 hingga 3 Maret 2020.

Dari 37 nelayan tersebut, 3 di antaranya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan di India, yaitu Munazir (nakhoda), Kaharuddin (ABK), dan Azmansyah (ABK). Ketiga nelayan asal Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh ini dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.

“Saya baru menelpon mereka di Andaman, benar ketiga nelayan tersebut dibebaskan, mereka bebas hukuman, sekarang dalam proses penyerahan ke pemerintah RI, dan selanjutnya akan dideportasi (ke Indonesia,” ujar Miftach. []

Berita terkait
Kadis di Abdya Aceh Diminta Tak Buat Proyek Siluman
Kepala Dinas di Aceh Barat Daya, Aceh Diminta untuk tidak bermain proyek diluar aturan rencana kerja.
Tiga Nelayan Aceh Ditahan Otoritas India Dibebaskan
Tiga nelayan Aceh yang ditahan di India sejak 2019 lalu akhirnya dibebaskan.
Misteri PSK Barter Sabu-sabu Hingga Hamil di Aceh
Prostitusi dengan cara membarter Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan narkotika jenis sabu-sabu sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Aceh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.