Banda Aceh - Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India karena dinilai telah memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin.
Ke-12 nelayan tersebut adalah Afdal, Idris Manaf, Ferri, Saiful Abu Bakar, M. Amin Ismail, M. Suid, Afdhoruddin, Zulkarnain, Akarim, Sofyan, M. Azis, dan Sarwan.
Mereka tidak tahu batas laut antara Indonesia dan India.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, ke-12 nelayan itu menumpangi kapal GT 59 yang dinakhoda oleh Afdal. Mereka ditangkap saat memasuki wilayah India pada 3 Maret 2020.
“Mereka ditangkap oleh kapal patroli India pada 3 Maret 2020 pukul 17.00 WIB,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.
Miftach mengatakan, ke-12 itu berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo, Kota Banda Aceh pada Sabtu, 29 Februari 2020 pukul 18.00 WIB. Saat ditangkap, posisi kapal berada pada jarak 55 mil dari daratan Pulau Nikobar, India.
“Mereka tidak tahu batas laut antara Indonesia dan India,” ujar Miftach.
Saat ini, kata dia, ke-12 nelayan tersebut masih ditahan dan menjalani proses pemeriksaan awal di Kepulauan Nikobar, India.
Miftach mengatakan, atas penangkapan itu, Panglima Laot Aceh akan melakukan advokasi termasuk menyurati semua pihak agar melakukan upaya-upaya untuk membebaskan ke-12 nelayan tersebut.
“Advokasi tetap ada, mereka ditahan di Nikobar dan selanjutnya akan di bawa ke Andaman. Di Andaman akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat dan diadili di pengadilan perikanan andaman India,” katanya.
Seperti diketahui, dengan tertangkapnya 12 nelayan tersebut, maka total nelayan asal Aceh yang ditahan di India menjadi 37 orang. Mereka ditahan dalam kurun waktu November 2018 hingga 3 Maret 2020.
Dari 37 nelayan tersebut, 3 di antaranya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan di India, yaitu Munazir (nakhoda), Kaharuddin (ABK), dan Azmansyah (ABK). Ketiga nelayan asal Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh ini dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.
“Saya baru menelpon mereka di Andaman, benar ketiga nelayan tersebut dibebaskan, mereka bebas hukuman, sekarang dalam proses penyerahan ke pemerintah RI, dan selanjutnya akan dideportasi (ke Indonesia,” ujar Miftach. []