Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan standar harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa, sementara untuk luar Pulau Jawa senilai Rp 275.000.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab seperti dilihat Tagar dari akun Twitter @KemenkesRI, Sabtu, 19 Desember 2020.
Agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan serta mempermudah masyarakat.
Dalam keterangannya, dijelaskan jika Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Baca juga: Survei Kemenkes: Aceh Paling Tinggi Menolak Vaksin Corona
Diterangkan juga, Test Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab. Berikut info lengkapnya. (foto: Tagar/Twitter @KemenkesRI).
"Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen-swab harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan," tulis keterangan dalam akun Twitter resmi Kemenkes.
Baca juga: Vaksinasi Gratis, Kemenkes Tetapkan 6 Jenis Vaksin Covid-19
Sementara, besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen–Swab atas permintaan sendiri dan tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.
"Terbitnya SE tersebut, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat serta pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan serta mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Awab," demikian keterangan dalam akun Twitter Kemenkes RI. []