Bukittinggi – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pilkada tahun 2020. Ada honor KPPS Rp 950 ribu bagi ketua, sedangkan anggota akan menerima Rp 800 ribu. Di Kota Bukittinggi, penerimaan pendaftaran dijadwalkan mulai 13 Oktober 2020 hingga 19 Oktober 2020.
Jika setiap TPS bertugas 7 orang KPPS, artinya total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 1.631 orang.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara akan menjadi ujung tombak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari H Pilkada, yaitu 9 Desember 2020. Setiap KPPS akan terdiri dari 7 orang.
"Pilkada 2020 di Kota Bukittinggi akan punya 233 TPS. Jika setiap TPS bertugas 7 orang KPPS, artinya total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 1.631 orang," ujar Zulwida Rahmayeni, Kordiv Perencanaan dan Data KPU Bukittinggi, Senin, 5 Oktober 2020.
Brosur Pendaftaran KPPS. (Foto: Tagar/Dok KPU Sumbar)
Komisioner KPU Bukittinggi Benny Aziz menambahkan, sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tahapan pembentukan KPPS dimulai sejak 1 Oktober 2020 hingga 23 November 2020.
"Sejak 1 Oktober lalu, kami sudah mulai tahapannya dengan rapat persiapan, pembentukan timeline, menyiapkan pengumuman termasuk penganggaran," katanya.
Baca juga: Resep Rahasia dan Cara Membuat Teh Telur Ala Chef Hotel
Berdasarkan timeline yang sudah disusun itu, KPU Bukittinggi akan mulai mensosialisasikan pengumuman selama 6 hari yaitu sejak 7 Oktober 2020 hingga 12 Oktober 2020. Pengumuman ini dilakukan di berbagai platform, baik online maupun offline.
"Apa saja syarat menjadi KPPS, apa berkas administrasi yang harus disiapkan, nanti bisa dilihat di pengumuman itu. Akan ada di lokasi-lokasi strategis yang mudah di akses. Seperti di kantor camat dan kelurahan," terangnya.
Benny menjelaskan, masa tugas KPPS yang sudah dibentuk akan terhitung mulai 23 November 2020 sampai 23 Desember 2020.
"Sebelum bertugas di TPS pada hari H, tentu akan ada bimbingan teknis. Mereka akan dilibatkan juga dalam pembentukan TPS dan segala kebutuhannya," terang Benny.
Ditanyakan mengenai honor bagi KPPS, Benny menyebut nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, secara umum tiap daerah tidak akan jauh berbeda karena sudah ada ketentuan yang mengatur hal itu.
"Di Bukittinggi, untuk Ketua KPPS nilainya Rp 950 ribu. Untuk anggota Rp 800 ribu," pungkasnya.
Ditambahkan Zulwida, tahapan yang juga beririsan dengan pembentukan KPPS adalah persiapan rapat pleno menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada, Selasa, 6 Oktober 2020 (hari ini, red) PPS di 24 kelurahan di Bukittinggi akan melaksanakan rapat pleno terbuka DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) untuk selanjutnya akan menjadi DPT di tingkat kota.
"Di jadwal yang padat ini tentu saja kami sangat menjaga kesehatan dan imunitas komisioner beserta seluruh sekretariat," ujarnya.
Nah, jika Anda tertarik untuk bergabung, silakan datang ke kantor desa atau kelurahan untuk menemui petugas PPS dengan membawa berkas persyaratan.[]