Jakarta, (Tagar 6/4/2019) - Pada Rabu pagi 17 April 2019 nanti saat Anda meninggalkan rumah dengan niat memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kota, dan anggota DPD RI, Anda akan melewati 9 tahapan berikut ini.
Tahapan mencoblos Rabu 17 April 2019
Baca juga:
- Infografis: Kenali Lima Surat Suara, Biar Gak Ribet Pas Hari Pencoblosan
- Infografis: Pemilu Indonesia Tahun Berapa dengan Parpol Paling Banyak?
- Empat Kali Pemilihan Presiden Langsung Selalu Hari Rabu, Ini Alasannya
- Video: Tata Cara Pencoblosan yang Benar di Pemilu 2019
- Presiden Jokowi Ingatkan Warga Jangan Berlibur Saat Pemilu 17 April
Berita terkait