Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 berisi keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021. Pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena pandemi Covid-19. Walaupun demikian, Jakarta dan 4 provinsi memutuskan untuk menaikkan UMP (upah minimum provinsi) 2021.
Provinsi yang Naikkan UMP 2021. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain
- Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba
- Infografis: BRI dan 3 Bank Terbaik di Indonesia
- Infografis: Monas Sebelum dan Sesudah Fenomena 212
Berita terkait