Cuti memiliki arti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Sehingga saya menarik garis merah jika cuti artinya seorang karyawan yang tidak hadir kerja dalam sementara waktu untuk beristirahat dan kepentingan lainnya.
Hak cuti tahunan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84. Dalam Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnta 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Berikut adalah perbandingan cuti kerja di Indonesia dan 4 negara lain.
Jenis Cuti Kerja di Indonesia dan Negara Lain. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Hasil Penghitungan Suara Donald Trump Vs Joe Biden, Siapa Menang
- Pilpres AS 2020, Apa Saja Janji Kampanye Trump dan Biden
- Infografis: Perbandingan Upah Minimum Indonesia dan 8 Negara
Berita terkait