Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. Aturan ini sekaligus menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Jokowi menghapus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjadi koordinator Satgas tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran oleh Satgas Covid-19 di Berbagai Daerah. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis Lain:
- Hasil Penghitungan Suara Donald Trump Vs Joe Biden, Siapa Menang
- Pilpres AS 2020, Apa Saja Janji Kampanye Trump dan Biden
- Infografis: Jenis Cuti Kerja di Indonesia dan 4 Negara Lain
Berita terkait