Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Aturan sanksi tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. "Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta."
RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Senandung TNI untuk Rizieq Shihab dan Sumpah Prajurit
- Nikita Mirzani, Maaher, dan Rizieq Shihab
- Saraswati, Afifah, dan 151 Perempuan Bertarung di Pilkada 2020
Berita terkait