Upah minimum merupakan standar nominal upah terendah yang wajib digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam pembayaran upah pekerja di perusahaan. Tujuan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah adalah menciptakan sistem pengupahan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
Upah minimum tidak berlaku tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia. Setiap daerah memiliki standar upah yang berbeda, Dengan kata lain, di setiap daerah berlaku Upah Minimum Regional (UMR). Ketentuan mengenai UMR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam Permenaker tersebut, UMR dibedakan menjadi 2, yakni:
1. Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
2. Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
UMR terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, dan ditetapkan oleh menteri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah. UMR ditinjau selambat-lambatnya 2 tahun sekali.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020, mengumumkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Pengumuman disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran tersebut salah satunya dilatarbelakangi menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Berikut ini upah minimum tahun 2020 yang masih berlaku untuk tahun 2021, upah minimum di 34 provinsi dari Aceh sampai Papua Barat.
Upah Minimum 34 Provinsi dari Aceh sampai Papua Barat. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo Kusumo)
Lihat infografis lain:
- Infografis: Profil dan Catatan Kejahatan Kim Jong-un
- Infografis: 8 Universitas Asal Indonesia Terbaik di Dunia