Jakarta, (Tagar 25/3/2019) - Aksi teror penembakan masjid di Selandia Baru yang menewaskan 50 jamaah salat Jumat (15/3) menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana warga sipil bisa dengan bebas memiliki senjata? Adakah aturan dan hukum yang membolehkannya?
Berikut ini fakta tentang kepemilikan senjata di 10 negara termasuk Indonesia:
Aturan Memiliki Senjata Api
Baca juga:
- Foto: Salat Jumat Pertama di Masjid Terjadinya Teror Penembakan di Selandia Baru
- Penghargaan untuk Naeem Rashid, Guru Perebut Senjata Teroris Selandia Baru
- Mengenal Naeem Rashid, Perebut Senjata Teroris di Masjid Selandia Baru
- Kisah Dosen Aceh, Selamat dari Teror Penembakan di Masjid Selandia Baru
- Di Balik Kekejian Teror Selandia Baru Ada White Supremacist, Makhluk Apa Itu?
Berita terkait