Hukuman kebiri kimia kini resmi berlaku. Beleid untuk ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Presiden Jokowi meneken PP ini 7 Desember 2020.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan hukuman seperti ini. Berikut jejeran negara dunia yang menindak predator seksual dengan hukuman kebiri kimiawi atau chemical castration.
Negara mana saja yang memperlakukan hukuman kebiri kimia. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Lihat Infografis lainnya:
- Tradisi Perayaan Tahun Baru di Spanyol dan 5 Negara Lain
- 7 Macam Vaksin Covid-19 untuk Rakyat Indonesia
- Mood Swing: Perubahan Perasaan Secara Mendadak
Berita terkait