Jakarta - Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII (DPR RI)," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 2 November 2020.
Oman mengatakan KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini sudah dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. "Serta kementerian dan lembaga terkait, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan," ujarnya.
Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi.
Kerajaan Arab Saudi menangguhkan ibadah umrah pada Maret lalu dan kemudian mengurangi kuota haji yang menjadi pukulan bagi jutaan peziarah di seluruh dunia. (Foto: Abdel Ghani Bashir|AFP|Arab News).
Oman mengatakan semangat dari hadirnya regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," tuturnya.
Menurut Oman, KMA disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes. Misalnya syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit komorbid.
"Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata Oman.
"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina," sambungnya.