TAGAR.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Atas putusan itu, keduanya disarankan untuk menikah ulang.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengatakan wali jadi alasan utama hakim menolak itsbat itu. Alih-alih memilih wali yang disarankan, Rizky Febian dan Mahalini justru memilih wali yang tidak memenuhi syarat sehingga membuat pernikahan mereka dianggap tak sah.
"Jadi begini putusan pengadilan itu kenapa menolak? Karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2024.
"Jadi ketika seorang tidak punya wali, maka walinya adalah wali hakim. Nah, wali nanti dipilih, ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi itu selesai," sambungnya.
Agar dianggap memenuhi rukun nikah, Suryana menyebut pengadilan menyarankan keduanya untuk menikah ulang. Sebagai mualaf, Mahalini diminta untuk dinikahkan oleh wali hakim yang ditunjuk dari pihak KUA.
"Makanya, solusinya sekarang nikah ulang, dipenuhi syaratnya tentang kelengkapan wali. Gitu saja," tutur Suryana.
Dengan menjalankan rukun nikah itu, kata Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak akan lagi dianggap bermasalah. Sebab, rukun dan syarat nikah yang lain pun telah dipenuhi keduanya.
"Saksinya tidak masalah, kan, telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja (wali)," kata Suryana.
Rizky Febian resmi membina rumah tangga dengan Mahalini pada 10 Mei 2024. Pasangan itu sah menjadi suami istri setelah melaksanakan ijab kabul secara privat di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei lalu.
Perjalanan cinta Rizky Febian dan Mahalini dimulai ketika mereka resmi pacaran pada 7 Februari 2022. Keduanya bertunangan pada 7 Mei 2023. []