Ini Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU Terhadap Cak Imin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sespri Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Cak Imin.
Ini Alasan Pengadilan Tolak Gugatan Sespri Ketum PBNU Terhadap Cak Imin. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sespri Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dengan demikian, permintaan ganti rugi terhadap Cak Imin pun tak perlu dilakukan.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus," kata kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman dalam keterangannya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Rachman menyebut tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujar Rachman.

Sebelumnya, Sespri Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena diberhentikan sebagai politisi PKB.

Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. Menurut Ghufron pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didzolimi PKB.

Padahal Anwar menjelaskan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," ujar Anwar. []

Berita terkait
Respons Cak Imin Soal Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Ketua PKB Cak Imin dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dukungan dan rasa sedih atas penahanan Thomas Lembong, mantan tim sukses Pilpres 2024, atas dugaan korupsi impor gula.
Cak Imin Sebut Anies Baswedan Dukung Dirinya Jadi Menko di Kabinet Prabowo
Presiden terpilih Prabowo Subianto mengangkat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Soal Jumlah Menteri Prabowo Bertambah, Cak Imin: Harus Tanggung Jawab
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tak masalah jika Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, menambah jumlah menterinya.