Inilah Dua Tersangka Korupsi Sumur Bor Palangka Raya

Kejari Palangka Raya tetapkan 2 tersangka kasus pembangunan sumur bor. Peluang ada tersangka lain di proyek yang merugikan negara Rp 933 juta ini.
Dua tersangka dugaan korupsi sumur bor dibawa ke Rutan Palangka Raya. (Foto: Dok Kejari Palangka Raya/Tagar/Tiva Rianthy)

Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka A dan MS dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor. Penetapan tersangka ini setelah penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 933 juta ini berlangsung selama lima bulan .

Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah dan konsultan pengawas dari PT Kalakap. "Dugaan sementara kerugian negara Rp 933 juta dan masih mungkin bertambah tersangka dan jumlah kerugian, karena karena sedang dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti, " kata Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Alo, Rabu 29 Januari 2020.

Untuk saat ini, penyidik fokus pembangunan sumur bor sebanyak 3.200 titik yang dilaksanakan oleh pihak ketiga. Alasannya karena keterbatasan tenaga dan luasnya kawasan pembangunan titik sumur bor.

Dari 3.200 titik sumur bor itu rinciannya di Universitas Palangka Raya sebanyak 700 titik, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya 900 titik, DLH 900 titik dan PT Kalangkap 700 titik. "Pengerjaan dilaksanakan secara kontraktual dan semuanya dilakukan swakelola yang menelan anggaran Rp 21 miliar," ujarnya.

Sedangkan anggaran yang disediakan untuk melakukan mitigasi pencegahan kebakaran lahan gambut, untuk pembangunan infrastruktur lahan gambut sebanyak Rp 84 miliar. Proyek yang dilaksanakan Badan Restorasi Gambut (BRG) diserahkan kepada DLH Kalimantan Tengah pada 2018.

Ahlinya tidak bekerja hanya meminta bayaran. Laporan fiktif tidak melakukan pengawasan tapi seolah-olah melakukan pengawasan.

Zet menjelaskan, penetapan A sebagai tersangka, yang merupakan PPK terkait pembangunan 900 sumur bor dan kelengkapannya berupa alat pembuat sumur bor dan mesin pembasahan. Juga terkait sebagai PPK pada pengadaan konsultan pengawas untuk pembangunan sumur bor yang dilakukan PT Kalangkap.

Sedangkan konsultan pengawas MS, selaku pelaksana konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak melakukan pengawasan, hanya melapor secara formal tetapi isinya fiktif.

Menurut Zet perusahaan yang dipakai merupakan perusahaan pinjaman, bukan perusahaan sendiri. Perusahaan yang dipinjam tidak mempunyai ahli tapi meminjam sertifikat ahli, hanya untuk persyaratan konsultan pengawas. "Ahlinya tidak bekerja hanya meminta bayaran. Laporan fiktif tidak melakukan pengawasan tapi seolah-olah melakukan pengawasan," ungkapnya.

Adapun lokasi pembangunan sumur bor yang diawasi MS yakni di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Palangka Raya. Sedangkan A juga menangani pembangunan sumur bor di lokasi yang sama dan menyebar di beberapa kabupaten.

Dia mengatakan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. "Karena belum didalami terhadap pihak yang dilibatkan dalam pembangunan 3.200 sumur bor," kata Zet.

Kejari Palangka Raya juga menyita sejumlah alat bukti dalam dugaan korupsi tersebut. Alat bukti yang disita antara lain mesin pembasahan yang tidak dipakai di gudang kontraktor dan gudang kelurahan masih dalam keadaan utuh. 

Tersangka terancam pasal 2 atau 3 UU tindak pidana korupsi. UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Apa Kabar Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor Kalteng?
Masyarakat bertanya-tanya kelanjutan kasus korupsi proyek pembasahan dan pembuatan sumur bor Kalteng. Kejari memastikan kasus tetap berlanjut.
Kejari Siantar Khawatir Tersangka Korupsi Jadi Sakit
Kejari Pematangsiantar berjanji secepatnya melakukan penahanan tiga tersangka korupsi.
Terdakwa Kasus Korupsi DAK Bone Ajukan Eksepsi
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi DAK bone mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara