Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengumumkan pemangkasan besaran nilai insentif untuk tenaga kesehatan pada masa pandemi tahun 2021. Besaran pemangkasan insentif mencapai 50 persen. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dalam perkembangannya, rencana pemangkasan tersebut dibatalkan. Insentif untuk tenaga kesehatan 2021 sama dengan yang sudah dianggarkan pada 2020.
Insentif untuk Tenaga Kesehatan. (Infografis: Tagar/Bagus Cahyo kusumo)
Lihat Infografis lain:
- Fenomena Badai Tornado di Berbagai Daerah di Indonesia
- Lima Tanda Covid-19 Telah Melumpuhkan Paru-paru
- Infografis: Aung San Suu Kyi, Pejuang Myanmar yang Dikudeta
Berita terkait