Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Merdeka, Jakarta, 14 Juni 2021.
“Arahan Bapak Presiden tadi penekanan, yang pertama adalah implementasi di lapangan untuk penerapan protokol kesehatan. Beliau menugaskan Bapak Panglima (TNI) dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan dari PPKM Mikro ini benar-benar sesuai dengan yang sudah dirumuskan,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi, dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas.

Menkes mengungkapkan, Presiden menekankan bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ada, sesuai dengan zona risiko wilayah masing-masing daerah.
“Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan,” ujar Menkes.
Ditambahkan Menkes, Presiden juga menyoroti mengenai penularan Covid-19 yang banyak terjadi di klaster keluarga, baik itu akibat aktivitas mudik, pariwisata, hingga makan bersama.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan bantuan masker untuk dibagikan ke masyarakat di posko PPKM skala mikro di Surakarta. Sudah ada 1.062 posko mikro terbentuk di Jawa Tengah. (Foto: Tagar/Istimewa)
“Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi implementasinya di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama. Itu yang beliau tekankan,” papar Budi.
Menutup keterangannya Menkes menyampaikan, menambahkan arahan Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin juga menekankan tentang pentingnya upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) guna menekan laju pandemi. (MAY/UN)/setkab.go.id. []