Intervensi Jenderal pada Kasus Penculikan di Tapteng

Kasus dugaan penculikan yang menimpa keponakan Bupati Tapanuli Tengah 2011-2016 diduga diintervensi seorang jenderal bintang tiga.
Ametro Adi Putra Pandiangan ketika di Mapolda Sumatera Utara, Jumat 24 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kasus dugaan penculikan yang menimpa Ametro Adeputra Pandiangan, keponakan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang berbuntut panjang.

Meski Ametro yang mengaku diduga telah diculik oleh ajudan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani sudah sampai tahap penyelidikan di Mapolda Sumatera Utara, akan tetapi, kasus yang telah berjalan tiga pekan ini, tepatnya Jumat 10 Januari 2020, masih belum juga ditemukan siapa sosok aktor intelektual maupun dalang penculikan.

Muncul dugaan baru, mandeknya kasus yang menimpa Ametro terindikasi adanya intervensi dari pihak lain, yaitu dari jenderal polisi berpangkat bintang tiga, berinisial AA. 

Bahkan itu juga diungkap oleh anggota DPR RI Masinton Pasaribu ketika berlangsung rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020, kemarin.

Masinton dalam video raker Komisi III dengan Kapolri mengaku dapat informasi bahwa Komjen Pol AA memberi atensi agar kasus tidak dikembangkan.

"Saya dapat informasi bahwa Bapak AA memberi atensi pada kasus ini, agar kasus ini tidak dikembangkan," kata Masinton dalam video yang beredar.

"Kami pernah tanya pada Pak AA ketika beliau menjabat di Sumatera Utara. Mengapa beliau mensubordinasikan institusi kepolisian jadi kaki tangan bupati. Siapa bupati itu? Kalau dia kriminal, hukum harus tegak," ucap Masinton, dalam video berdurasi satu menit empat detik itu.

"Saya meminta Mabes Polri untuk memberi perhatian pada hal ini. Saya akan ikuti terus kasus ini, dan saya sudah tahu bahwa Pak AA melindungi ini," ujarnya mengakhiri.

Atas munculnya dugaan intervensi dari petinggi kepolisian, Ametro melalui pengacaranya, melakukan langkah hukum berjenjang. Dia merasa penanganan kasus sejak di Polres Tapteng sampai ke Polda Sumatera Utara belum ada titik terang.

Seharusnya yang bersangkutan harus berdiri di garis terdepan menegakkan hukum di republik ini

Ametro melalui pengacaranya Joko Pranata dan Yuli Indra Brandly membuat pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis serta Propam Mabes Polri di Jakarta Senin 3 Februari 2020. Selain itu, dia melalui kuasa hukum juga telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum AmetroJoko Pranata dan Yuli Indra Brandly, pengacara Ametro Adeputra Pandiangan ketika di Mapolda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

"Kita meminta agar kasus yang menimpa klien kita ini agar diusut tuntas, sehingga bisa diketahui aktor intelektualnya. Kemudian, peristiwa dugaan penculikan itu sudah berlangsung tiga pekan lebih, ternyata pihak kepolisian belum pernah mengungkap ke publik tentang peristiwa tersebut dan tidak pernah mengungkap ke publik siapakah pelaku dan dalang penculikan tersebut dan apakah pelaku dan dalang penculikan tersebut sudah ditangkap," ucap Joko kepada Tagar melalui selularnya, Rabu 5 Februari 2020.

Keadaan tersebut menimbulkan dugaan, bahwa ada pihak di tubuh kepolisian yang mengintervensi perkara penculikan yang dialami Ametro supaya peristiwa penculikan tersebut dibelokkan tidak terbukti sebagai perbuatan penculikan.

"Dugaan adanya intervensi yang dilakukan oleh Komjen Pol AA sangat kuat, Komjen Pol AA pernah menjabat di Sumatera Utara, dan sewaktu menjabat, beliau memiliki kedekatan khusus dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Selain itu, ditambah dengan adanya informasi dan telah disampaikan oleh Bapak Masinton Pasaribu dalam raker antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tentang dugaan intervensi yang dilakukan Komjen Pol AA terhadap kasus ini," kata Joko.

Menurut Joko, seandainya Komjen Pol AA melakukan intervensi terhadap kasus penculikan terhadap kliennya, yang diduga dilakukan ajudan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, tentunya itu adalah suatu perbuatan yang melanggar.

"Sangat naif dan telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri, jika memang benar ada intervensi, bahkan bisa juga disebut sebagai perbuatan pidana sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUH Pidana yang berbunyi bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Seharusnya Komjen Pol AA berdiri digaris terdepan untuk melakukan penegakan hukum di negeri ini bukan malahan menghalang-halangi," kata Joko.

Pengakuan Joko, permasalahan yang dialami kliennya adalah masalah yang sangat serius karena menyangkut nama seorang oknum di kepolisian, dengan tuduhan menghalang-halangi penyelidikan dan atau penyidikan.

"Seharusnya yang bersangkutan harus berdiri di garis terdepan menegakkan hukum di republik ini. Oleh karena itu beralasan menurut hukum, Polri segera memproses penyidikan atas laporan pengaduan ini, dan apabila ditemukan bukti yang cukup supaya kepada terlapor Komjen Pol AA dikenakan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya sambil menunjukkan bukti laporannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, bidang pelayanan pengaduan dan teruang dalam surat penerimaan pengaduan nomor SPSP2/266/II/2020/Bagian Yanduan.

Komjen Pol AA ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya belum memberikan keterangan terkait dengan adanya tuduhan intervensi yang dilakukannya. []

Berita terkait
Pengakuan Keponakan Eks Bupati Tapteng Saat Diculik
Keponakan Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, Ametro Adi Putra Pandiangan, membeberkan kasus penculikan yang dialaminya.
Kasus Keponakan Eks Bupati Tapteng Versi Pengacara
Kasus dugaan penculikan keponakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, kini ditangani Polda Sumut.
Anak SD di Maros Dilaporkan Jadi Korban Penculikan
Seorang bocah SD di Kabupaten Maros diduga menjadi korban penculikkan pada senin 3 Februari 2020 lalu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.