Padang - Indonesian Police Watch (IPW) menilai kasus dugaan pemukulan seorang perwira polisi terhadap tiga bintara di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah mencoreng institusi Polri.
Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang.
Menurut peneliti IPW Neta S Pane, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya.
"Kami berterima kasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini," kata Neta kepada Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Neta mengatakan Polri adalah lembaga aparatur penegak hukum. Jika bawahannya melakukan kesalahan dan se fatal apa pun, seorang atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan dengan melakukan tindakan kekerasan.
"Apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang," tuturnya.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Neta, anggota Polri yang melakukan tindakan tersebut harus mendapatkan hukuman. Bahkan, Kapolres yang menjadi atasannya juga harus ditindak tegas sesuai aturan undang-undang karena dinilai lalai dan membiarkan kejadian itu terjadi.
Sebelumnya, video seorang perwira Polres Padang Pariaman diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap tiga anggota Polri beredar di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang tersebar di laman medsos Facebook atas nama Firmansyah Padang TerapiStroke itu, seorang perwira polisi melakukan pemukulan terhadap tiga anggota Polri di lapangan apel Mapolres Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi lantaran tiga anggota Polri itu terlambat datang apel.
"Benar, mereka itu terlambat datang apel makanya diambil tindakan itu," kata Satake Bayu, Rabu, 25 Maret 2020 malam.