Jakarta - Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago merespons cibiran bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu ihwal pembubaran 18 lembaga pemerintah yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Biasa lah orang kalau sudah tidak di dalam pasti teriak-teriak. Waktu di dalam apa sih yang sudah beliau (Said Didu) lakukan untuk perbaikan BUMN? Dulu BUMN itu parah, hampir semua jadi sapi perah! Kemana beliau dulu?" ujar Irma NasDem saat dihubungi Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.
Selanjutnya, Irma menilai pembubaran 18 lembaga tujuannya justru membersihkan tim kerja, badan, dan komite yang telah dibentuk pemerintahan sebelumnya, namun saat ini dianggap tidak bermanfaat lagi.
Baca juga: Bubarkan Lembaga Mati, Said Didu: yang Penting Heboh
"Dan tidak berfungsi. Tapi kan secara administrasi lembaga-lembaga itu masih tetap ada. Soal ada yang kosong dan tinggal nama, itu soal lain," ucapnya.
Dulu BUMN itu parah, hampir semua jadi sapi perah! Kemana beliau dulu?

Sebelumnya, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mencibir pembubaran 18 lembaga pemerintah yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut memang sudah tidak aktif. Kendati demikian, menurutnya, yang penting langkah tersebut bisa membuat kehebohan sejenak.
"Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yang dibubarkan adalah lembaga 'hidup', setelah saya baca banyak lembaga yang dibubarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh," tulis Didu dalam akun Twitter @msaid_didu seperti dikutip Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.
Adapun Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin 20 Juli 2020. Tim kerja hingga lembaga yang dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Daftar Lengkap 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi
Kebijakan Jokowi itu termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 20 Juli 2020. "Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," demikian bunyi Pasal 19 ayat 1, dikutip dari salinan Perpres tersebut. []