Padang - Seorang anak perempuan berinisial I, 12 tahun, warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, membuat sebuah video pengakuan dan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Video dan surat tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang dialaminya.
Video berdurasi 1 menit 11 detik ini beredar di akun Instagram dengan nama pengguna @icha_aisah_2576 pada Sabtu 4 Juli 2020. Sementara dalam dalam video berdurasi 2 menit 44 detik yang diterima Tagar pada Minggu, 5 Juli 2020, anak tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan selama tiga tahun oleh YS, yang merupakan adik neneknya dari garis keturunan ibu.
Berikut kutipan pernyataan surat terbuka yang ditulis langsung dengan tangan oleh I yang ditujukan ke Presiden RI, Joko Widodo tersebut :
Pesan terbuka buat Bapak Jokowi
Saya mohon kepada Bapak Jokowi untuk menegakkan keadilan terhadap saya dan adek saya. Saya dianiaya selama 3 tahun. Saya dicubit, dipukul, ditinju, distrap dari jam 10 malam sampai jam 3 pagi. Dibenturkan kepala saya ke dinding hingga saya pingsan.
Saya mohon terhadap Pak Jokowi untuk memberikan keadilan terhadap saya dan adek saya, semoga pak Jokowi selalu memperhatikan penganiayaan terhadap anak-anak di bawah umur. Semoga rezeki Pak Jokowi dilimpahkan oleh Allah SWT, Amin...
Menurut korban, perlakuan dugaan penganiayaan juga dialami oleh adiknya semenjak ia berumur tujuh tahun, sementara adiknya masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).
Harta almarhumah orang tua perempuannya diduga kuat juga dirampas oleh keluarga. I juga dipaksa dan diancam untuk membuat surat damai dan membuat video agar tidak berurusan dengan polisi lagi.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Ibu Puan Maharani untuk memberikan keadilan dan penanganan hukum untuk pelaku penganiayaan anak dibawah umur, dan rasa keadilan kepada saya dan adik saya. Semoga bapak presiden selalu memperhatikan anak-anak dibawah umur yang dianiaya oleh orang dewasa," katanya.
Penasehat Hukum korban, Poniman Agusta mengatakan, kasus penganiayaan yang dialami oleh kliennya dilakukan oleh YS yang tidak lain merupakan adik kandung nenek korban. "Dugaan tindak pidana ini telah diproses, dan sudah masuk ke tahap persidangan. Proses persidangan sudah masuk di pengujung, yakni vonis hakim yag diagendakan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2020 di PN Kelas IA Padang," katanya.
Poniman menjelaskan, peristiwa penganiayaan menimpa korban sejak 2018, saat korban serumah dengan pelaku, yang berada di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dia dan adiknya ikut neneknya karena ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah itulah diduga terjadi tindak penganiayaan.
Dia mengatakan, terkait surat terbuka yang dibuat dan dibacakan oleh korban memang sudah diinginkannya dari awal. Alasannya banyak kejanggalan yang terlihat. "Ini harus menjadi perhatian bagian dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bagaimana korban tindak pidana terhadap anak ini mendapat perhatian dari pemerintah khususnya aparat hukum," tuturnya. []