Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi menandatangani surat berisi aspirasi buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Surat telah dikirim ke Presiden RI Joko Widodo.
Kepastian Raja Yogyakarta telah meneken surat tersebut diunggah di akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020, pukul 12.54 WIB.
@humas_jogja mencuitkan "Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja."
Postingan tersebut juga dilampiri dua foto. Foto pertama bertuliskan Meneruskan aspirasi serikat pekerja/buruh DIY, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan surat penangguhan pemberlakuan Omnibus Law.
Surat itu dibuat setelah ada audiensi dengan mereka (serikat buruh) pada Kamis, 8 Oktober 2020
Foto kedua tentang surat berisi aspirasi buruh yang minta penangguhan Omnibus Law, ditujukan kepada Presiden Jokowi. Ditembuskan pula untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh se-DIY.
Pengantar surat Gubernur DIY Sri Sultan HB X ke Presiden Jokowi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Twitter/humas_jogja)
Berikut isi lengkap surat Sultan HB X ke Presiden Jokowi:
Disampaikan dengan hormat, memperhatikan dinamika dan respon masyarakat, khususnya pekerja/buruh, atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI pada 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian dari pendapat dari perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh di DIY.
Sehubungan dengan surat tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja.
Selain hal tersebut, menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Baca juga:
- 3 Titik Kerusakan di Malioboro Usai Demo Rusuh Omnibus Law
- Cerita Mahasiswa UGM Korban Kekerasan saat Demo di Malioboro
- Rektor UMS Tanggung Pengobatan Mahasiswa Solo yang Terluka
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji membenarkan bahwa Sri Sultan HB X telah menandatangani surat tersebut dan dikirim ke Presiden RI.
Menurutnya, surat itu merupakan bentuk respon dari Pemda DIY terkait aspirasi serikat-serikat pekerja. "Surat itu dibuat setelah ada audiensi dengan mereka (serikat buruh) pada Kamis, 8 Oktober 2020," kata dia, Sabtu, 10 Oktober 2020. []