Jakarta - Kabinet Israel membenarkan bahwa sudah dikeluarkan keputusan untuk menyetujui gencatan senjata dengan Hamas, yang mulai berlaku hari Jumat, 21 Mei 2021, pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
Pernyataan yang dikeluarkan kabinet Israel menyebutkan bahwa gencatan senjata diusulkan oleh Mesir dan akan berlaku secara "mutual dan tanpa syarat".
Presiden Mesir mengatakan ia akan mengirim delegasi yang akan memantau penerapan gencatan senjata di lapangan.
Pejabat Hamas, Osama Hamdan, dalam wawancara dengan kantor berita Associated Press mengatakan gencatan senjata dimulai pada Jumat pukul 2.00 dini hari.
Dia mengatakan perundingan gencatan senjata melibatkan Mesir dan Qatar. Namun, dia juga mengatakan Hamas saat ini "tidak kekurangan rudal".
Ia mengatakan serangan terhadap Israel "bisa berlanjut tak hanya hingga beberapa hari atau pekan ke depan, tapi bisa hingga beberapa bulan mendatang".
Gencatan senjata dicapai setelah aksi kekerasan dan bombardir militer Israel terhadap Gaza dalam 11 hari terakhir, sementara kelompok Hamas menembakkan roket-roket ke wilayah Israel.

Pertempuran antara kedua pihak menewaskan setidaknya 232 orang di Gaza dan 12 orang di Israel.
Sebelum pengumuman gencatan senjata, Presiden Biden mengatakan kepada PM Netanyahu bahwa dirinya "mengharapkan adanya penurunan eskalasi secara signifikan".
Dalam perkembangan terkait, sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan pihak-pihak yang bertikai terikat dengan hukum internasional.
"Bahkan perang sekali pun punya aturan. Pertama dan yang paling utama, warga sipil harus dilindungi," kata Guterres dalam pidato di Majelis Umum PBB, di New York, hari Kamis, 20 Mei 2021.
"Serangan semena-mena, serangan terhadap warga sipil, terhadap rumah milik warga sipil adalah pelanggaran hukum perang. Demikian juga dengan serangan terhadap sasaran-sasaran militer yang menyebaban hilangnya banyak nyawa warga dan luka terhadap warga sipil."
"Tidak ada justifikasi, apakah itu dengan alasan membalas tindak terorisme atau membela diri ... pihak-pihak yang berkonflik terikat dengan hukum kemanusiaan internasional," kata Guterres (bbc.com/indonesia).