Jakarta - Pihak Istana merespons pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menjelaskan akan ada beberapa tahapan yang dilakukan pemerintah untuk mengkaji hasil putusan MA.
Baca juga: Batal Naik, Pemerintah Wajib Kembalikan Iuran BPJS
Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir.
"Pertama, menghormati keputusan MA. Kedua, akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," kata Dini saat dihubungi Tagar, Selasa, 10 Maret 2020.
Dia memastikan, pemerintah akan berupaya agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik usai adanya putusan dari MA.
"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," ucap Dini.
Baca juga: Setelah Iuran BPJS Tak Jadi Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyatakan akan mengkaji hasil putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Keputusan yang mungkin kita harus dilihat implikasinya pada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain dari sisi keinginan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Sejauh ini, menurutnya, pihak BPJS sendiri merasa kekurangan dalam segi pembiayaan, terutama untuk menutupi biaya pengeluaran.
"Namun, dari sisi keuangan mereka memiliki kekurangan. Sampai dengan akhir Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun kondisi keuangan BPJS masih negatif hampir Rp 13 triliun. Ini sebuah realita yang harus kita lihat, kita akan review untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Gugatan ke MA ini berawal ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian mereka melayangkan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. []