Jakarta - Pihak Istana angkat suara terkait kelanjutan penuntasan kasus Asuransi Jiwasraya. Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman memastikan penanganan kasus Jiwasraya hingga kini terus berjalan. Koordinasi masih terus dilakukan dengan beberapa kementerian terkait. "Saya terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Terkait persoalan hukum kasus, menurutnya, masih ditangani Kejaksaan Agung. Fadjroel menambahkan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini agar terbuka dengan jelas. "Jaksa Agung khusus untuk keperluan hukum, kemudian Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, terkait bagaimana caranya menyelamatlan dana nasabah. Semuanya tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan Presiden Jokowi," ucapnya.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat akan memperioritaskan perlindungan dan kepastian dana nasabah dalam penyelesaian skandal Jiwasraya. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk memastikan pembayaran polis nasabah Jiwasraya paling lambat dua bulan dari sekarang yakni sekitar awal Maret 2020.
"Tentu kami dari Kementerian BUMN sama dengan para wakil rakyat, pemerintah sama, Presiden juga sama, bagaimana kita mulai memberikan solusi langkah awal pada bulan Maret," ucap Erick, beberapa waktu lalu.
"Yang terpenting visi, kemauan, solusi yang diinginkan Panja VI dan pemerintah sama yakni nasabah harus segera terjamin. "Opsinya nanti kesitu," kata Erick lagi.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyebutkan pengawasan OJK terhadap penyelesaian persoalan Jiwasraya sudah diatur dengan beberapa ketentuan. Untuk dasar hukum pengawasan perusahaan asurasi, OJK sudah memiliki Peraturan OJK (POJK) mengenai kewajiban penyampaian laporan dan rencana penyehatan keuangan.
"Ketentuan ini sudah diatur dalam POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK No. 71/2016 sebagaimana diubah dengan POJK No. 27/2018), dan khususnya dalam POJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (POJK No. 55/2017), " ucap Puteri kepada Tagar, Selasa, 21 Januari 2020.
Puteri mengungkapkan POJK tentang kesehatan keuangan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyusun laporan keuangan tahunan, laporan keuangan triwulanan, dan laporan keuangan bulanan juga sudah ada. "Dalam aturan itu, selain harus disampaikan kepada OJK, perusahaan juga wajib mengumumkan laporannya yang telah diaudit pada situs website perusahaan dan surat kabar harian nasional," katanya. []
Baca Juga:
- Fadli Zon: Koalisi Buat Gerindra Pro Panja Jiwasraya
- Rumah Milik Mantan Pejabat Jiwasraya Disita Kejagung