Jakarta - Pihak Istana menghormati keputusan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Agung (MK).
Kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK.
Istana menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait hasil uji materi atau judicial review yang diajukan tiga petinggi KPK yaitu tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.
"Kita menghormati dan kita menunggu apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Indonesia sebagai Negara hukum, kata dia, sudah seharusnya pengajuan terkait gugatan hukum dihargai. Tak hanya itu, pihak Istana juga menghormati pengajuan uji materi UU KPK hasil revisi dari elemen mahasiswa, kumpulan tokoh, dosen dan organisasi.
"Kita menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapapun yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK. Maka dengan demikian, karena ini sudah masuk pada wilayah hukum dan sudah di MK," ucapnya.
Kemarin, Rabu, 20 November 2019, tiga pemimpin KPK dan 10 tokoh lain menggugat UU KPK hasil revisi ke Gedung MK di di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka mendaftarkan uji materi ke MK atas nama bangsa Indonesia didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pimpinan KPK turun gunung menjadi pemohon gugat UU KPK karena merasa mempunyai legal standing dalam polemik revisi UU KPK.
"Kita punya legal standingnya, memang itu mungkin yang dipertanyakan karena kemarin ada perdebatan civil society itu kan legal standingnya apa, AD/ART-nya apa sehingga teman-teman civil society juga bertanya yang punya legal standing dari awal memang kita," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 November 2019.