Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 setingkat SD, SMP, dan SMA setelah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman mengungkapkan motif kepala negara menghapus standar umum kelulusan siswa tersebut.
Fadjroel mengaku dihapusnya UN sebagai upaya pemerintah mengkedepankan kesehatan masyarakat. Jokowi, kata Fadjroel, berharap siswa dapat fokus belajar di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.
Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). Kegiatan itu juga sebagai langkah antisipasi sekaligus pencegahan dini penularan penyakit virus Corona atau COVID-19. (Foto: Antara/Rahmad)
Dia menambahkan, Jokowi ingin keselamatan masyarakat diutamakan sehingga UN ditiadakan pada tahun 2020. Ini respons utama terkait makin merangkaknya pasien positif Covid-19 di Indonesia.
"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha," ucap Fadjroel.
Diketahui, Mendikbud menuturkan sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa.
"Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan Pertama, kelulusan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, " kata Nadiem melalui video conference, Selasa, 24 Maret 2020.
Selain itu, kelulusan SMP atau sederajat dan SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nadiem menyebutkan, nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Hal lainnya yang dijadikan penilaian yaitu, kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, kata Nadiem, ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
"Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan UN bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat resmi ditiadakan di tengah merebaknya virus corona. Salah satu opsi memakai nilai rapor menjadi pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa.
Pernyataan anggota DPR dari komisi yang membidangi pendidikan, olahraga dan sejarah tersebut disimpulkan setelah rapat konsultasi antara Komisi X DPR dengan Kemendikbud, digelar melalui video conference pada Senin malam, 23 Maret 2020.
"DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," tulis Huda lewat akun Twitternya, @SyaifulHooda. []