Jakarta - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan tak akan membatalkan perintah penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegakkan," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019.
Fadjroel mengatakan komitmen yang dibuat pemerintah ini bukan hanya berlaku pada satu kasus hukum saja, misalnya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penegakan hukum yang adil, berlaku juga untuk semua kasus.
"Terhadap kasus apapun kan pemerintah ingin tegas, bahwa ini negara hukum. Semua hukum positif harus ditegakkan dan pemerintah tanpa kecuali harus menegakkannya," ucapnya.

Dilaporkan Dewi Tanjung
Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan terjadi 11 April 2017. Sudah lebih dari dua tahun berlalu, namun, pelaku maupun aktor di balik kasus belum juga ditemukan, hingga pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Presiden Jokowi pun memberi perintah pada Kapolri baru Jenderal Polisi Idham Azis pada Jumat, 1 November 2019 untuk mengungkapkan pelaku maupun aktor dari kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dalam tenggat waktu tiga bulan.
Berapa hari kemudian, sejumlah akun media sosial Twitter malah meragukan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Mereka menyebut Novel melakukan rekayasa, karena sebenarnya hanya terkena tetesan air keras bukan disiram air keras.
Bahkan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung atau Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Ia menuduh Novel Baswedan menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait peristiwa penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," ucap Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2019.
KPK, melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah merespons laporan Dewi Tanjung yang ditujukan pada Novel Baswedan. KPK heran kenapa ada pihak yang menuduh rekayasa kasus Novel, padahal Novel adalah korban.
"Rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan kita ketika Novel yang sudah jadi korban, jelas jelas menjadi korban," kata Juru Bicara KPK Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6 November 2019. []