Jakarta - PT MRT Jakarta resmi mengubah jam operasionalnya selama masa pembatasan sosial di Jakarta, mulai hari ini, Sabtu, 24 Juli 2021.
Adapun perubahan waktu operasional merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 24 Juli 2021," terrang Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo.
Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. (Foto: Tagar/jakartamrt.co.id)
Dia menjelaskan, selain berdasarkan Kepgub, perubahan operasional juga sehubungan dengan Keputusan Kepala Rinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
"MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini," katanya.
Berikut perubahan jam operasional MRT.
Senin - Jumat dimulai pukul 06.00-20.30 WIB.
Sabtu - Minggu atau hari libur pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Jarak antar kereta (headway)
Hari kerja : tiap 10 menit
Akhir pekan / hari libur : tiap 20 menit
Pembatasan jumlah penumpang 65 orang per gerbong. []
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, MRT Jakarta Tutup Sementara