Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meresmikan organisasi profesi pemeriksa yang dinamakan Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN). Pembentukan IPKN diharapkan memberi manfaat bagi pemeriksa untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pengembangan profesi.
Organisasi ini juga dapat berperan menjaga profesionalisme anggota melalui penjagaan dan penindakan atas pelanggaran kode etik profes.
"Keberadaan IPKN juga dapat digunakan untuk meningkatkan hubungan antara pemeriksa BPK dengan profesi akuntan dan auditor internal pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan keuangan negara," kata Agung Firman di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Baca juga: DPR Desak BPK Tuntaskan Audit Keuangan Asabri
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta ini dihadiri oleh para pemegang sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA) dan perwakilan berbagai organisasi profesi di Indonesia.
Pembentukan IPKN dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tantangan tersebut antara lain volume keuangan negara yang jumlahnya makin besar, entitas pengelola keuangan negara yang banyak, modus penyimpangan yang beragam, serta jumlah penyimpangan keuangan negara yang relatif besar.
BPK juga dituntut untuk selalu menjaga, menjamin, dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya sehingga dapat berperan aktif dan mampu mendorong keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPK melakukan penguatan sistem dan kompetensi, salah satunya melalui penyelenggaraan sertifikasi bagi pemeriksa. Hasilnya, saat ini BPK memiliki 115 pemegang sertifikat profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang disebut dengan CSFA dan menyandang gelar CSFA.
Penyelenggaraan sertifikasi profesi ini selain menjamin kompetensi pemeriksa, juga untuk merintis pembentukan organisasi profesi pemeriksa keuangan negara sesuai dengan Permenpan RB Nomor 49 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Permenpan RB tersebut mengatur bahwa BPK bertugas memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa dan pembentukan organisasi profesi paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri PAN dan RB diundangkan.
Berikut adalah susunan Dewan Pengurus Nasional IPKN.
- Ketua Umum: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, CSFA
- Wakil Ketua Umum: Hery Subowo, CSFA
- Sekretaris Jendral: Gunarwanto, CSFA
- Ketua Komite Pengembangan Profesi : Ahmad Adib Susilo, CSFA
- Ketua Standar dan Etika: Dwi Setiawan, CSFA
- Ketua Komite Kerjasama dan Edukasi: Rio Tirta, CSFA
- Koordinator Wilayah Pusat: Emmy Mutiarini, CSFA
- Koordinator Wilayah Timur: Paula Henry Simatupang, CSFA
- Koordinaror Wilayah Barat: Yuan Candra Djaisin, CSFA
- Koordinator Wilayah Tengah: Ade Iwan Rusmawa, CSFA
- Bendahara: Dr. Firdaus Amyar. []