Jakarta - Menjelang Natal 2019, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu, 24 dan 25 Desember 2019.
"Sehubungan dengan Libur Cuti Bersama pada hari Selasa, 24 Desember 2019 (dan Natal 25 Desember). Maka pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap DITIADAKAN," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Disebutkan juga, ganjil-genap akan diberlakukan kembali mulai 26 Desember. Selain itu juga, pada tanggal 1 Januari 2020 aturan pembatasan kendaraan itu juga akan ditiadakan. "Dan akan berlaku kembali mulai hari Kamis, 26 Desember 2019," kata akun Instagram itu.
Diketahui, aturan ganjil-genap merupakan pembatasan kendaraan bermotor berplat ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibukota.
Ganjil-genap diterapkan di 26 titik di kawasan DKI Jakarta. Aturan tersebut diterapkan pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut titik plotingan anggota Dishub tersebut:
- Sunan Kalijaga
- Melawai
- Panglima Polim I
- Jl. Barito II
- Jl. Panglima Polim IX
- Jl. Wijaya II
- Jl. Petogogan II
- Jl. Ketimun I
- Jl. Darmawangsa X
- Jl. Damai Raya
- Jl. Hidup Baru
- Jl. Haji Nawi Raya
- Jl. Abdul Majid Raya
- Jl. Madrasah
- Jl. Asem II
- Jl. Keramat Batu
- Jl. Wahyu Raya
- Jl. Pengayoman
- Jl. Abuserin
- Jl. Cipete Raya
- Jl. BDN Raya
- Jl. Trogong Raya
- Jl. Melati
- Jl. Maritim
- Jl. TB Simatupang
- Jl. CSW. []