Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan terus mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggulangi Covid-19. Untuk itu menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran selama masa PSBB.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ucap Onny dalam keterangannya.di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Stop PSBB Agar Ekonomi Kembali
Menurutnya, sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu juga mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat.

Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020.
Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
Menurut Onny, dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan pemerintah, serta terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," ucapnya.
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.
Baca Juga: Aduh, Kata Sri Mulyani PSBB Bikin Ekonomi RI Minus
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami kontraksi hingga 3,1 persen pada kuartal II 2020. Hal tersebut, kata dia imbas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah terutama di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Jawa Timur, dan Jawa Barat. []