Jaksa Agung: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH, memberikan keterangan dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung. Sumber: Antara

Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH, menegaskan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menyatakan, "Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya."

Burhanuddin menegaskan bahwa praktik korupsi di Pertamina tidak hanya melibatkan sembilan orang yang sudah menjadi tersangka. "Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak," ujarnya. Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka, namun ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti yang kuat.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Sembilan tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Selain itu, ada tiga broker yang juga menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Kejaksaan Agung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi keadilan dan kepentingan rakyat Indonesia," tutupnya.

Berita terkait
Kejagung Periksa Ahok: Mantan Gubernur DKI Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi di PT Pertamina
Kejaksaan Agung menyelidikan Kasus Korupsi di PT Pertamina dan Subholdingnya
Dirut Pertamina Bagikan Nomor Khusus untuk Terima Laporan Masyarakat
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri membagikan nomor telepon selular pribadinya untuk laporan.
0
Jaksa Agung: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.