Jaksa Agung Kecewa dengan Vonis Rendah Kasus Korupsi: Apa Selanjutnya?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kekecewaannya atas vonis rendah dalam kasus korupsi dan menekankan pentingnya sosialisasi peran jaksa dan hakim.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam peluncuran buku di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sumber: Antara

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis rendah yang diberikan dalam beberapa kasus korupsi besar. Menurutnya, putusan-putusan tersebut telah melukai hati masyarakat. Dia menegaskan bahwa banyak pihak yang menyalahkan jaksa atas vonis rendah tersebut, padahal hakimlah yang memiliki wewenang untuk memutuskan.

ST Burhanuddin menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia berharap hakim dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan kasus-kasus tersebut. "Ya mudah-mudahan hati nurani dipakai juga oleh hakim," ujarnya.

ST Burhanuddin juga meminta para jaksa untuk lebih aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat. Dia menekankan pentingnya menjelaskan peran dan kewenangan jaksa serta hakim dalam proses hukum. "Tolong ini teman-teman dari intel, kita sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, tapi kan masyarakat yang tidak tahu," ungkapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa putusan kasus timah bukan ranah kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami di kejaksaan tentu telah melakukan tugas-tugas kami dalam konteks penyidikannya kemudian pelaksanaan tuntutan," ucap Asep.

Asep juga menegaskan bahwa kejaksaan telah menuntut para pelaku kejahatan secara maksimal. "Kita juga menuntut maksimal pada mereka, terhadap para pelaku kejahatan," lanjutnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami peran masing-masing lembaga dalam penegakan hukum.

Berita terkait
Begini Kata Cut Intan Nabila soal Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, divonis 4,5 tahun terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya/
Presiden Prabowo Sebut Maling Ayam Dipukulin, Korupsi Ratusan Triliun Vonisnya Seperti Itu
Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti hukuman terhadap koruptor kasus korupsi triliunan rupiah yang terbilang ringan.