Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebut adanya penambahan jumlah transaksi keuangan saat menelusuri indikasi transaksi bodong terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Adi mengatakan penambahan transaksi berupa saham di Jiwasraya jumlahnya naik 10 kali lipat. "Dari lima ribu, transaksinya kini 55.000," ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2020.
Baca juga: Berdampak Sistemik, BPK Hati-hati Periksa Jiwasraya
Ia menuturkan saat ini pihaknya belum bisa merinci secara detail materi penyidikan terkait jumlah transaksi yang meningkat. Karena itu, ia meminta publik memberi waktu untuk Kejaksaan Agung menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
"Jadi, tolong beri kami waktu bekerja. Tolong dipahami ya. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," tuturnya.

Sejak dibuka ke publik, Kejaksaan Agung memang belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya. Salah satu alasannya karena banyaknya transaksi yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
"Transaksi yang terjadi itu hampir 5000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Atas dasar tersebut, Burhanuddin tak ingin gegabah dalam menentukan tersangka dan menunggu sampai hasil penyelidikan benar-benar selesai. "Ini dalam rangka pengungkapan. Kami ingin siapa yang paling bertanggung jawab sini," ucapnya. []