Berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong, dan Charles Sitorus telah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (26/2/2025). Langkah ini menandai tahap baru dalam proses hukum yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa surat dakwaan keduanya telah diserahkan melalui sistem pelayanan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam kasus ini, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, diduga memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan swasta. Gula tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Charles Sitorus, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga didakwa atas perannya dalam kasus ini. Ia disebut memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, dengan sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Tindakan para terdakwa ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus, jaksa kemudian mengajukan dakwaan dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, penyidikan masih berlangsung untuk sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kesembilan orang tersebut adalah Direktur Utama PT AP, Presiden Direktur PT AF, Direktur Utama PT SUC, Direktur Utama PT MSI, Direktur PT MP, Direktur PT BSI, Direktur Utama PT KTM, Direktur Utama PT BFM, dan Direktur PT PDSU. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi rakyat.