Jalan Longsor Tak Diurus Telan Korban Jiwa, Walikota Pematangsiantar: Kalian Doakanlah

Hefriansyah tampaknya tak mau terlalu jauh menanggapi adanya longsor di Kecamatan Siantar Marimbun
Jalan longsor di Kota Pematangsiantar yang selama dua bulan tidak mendapat perhatian dari pemerintah kota. Warga sekitar masih menggunakan sisa jalan yang tak longsor walau resiko menghadang. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar, (Tagar 28/ 2/2019) - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah tampaknya tak mau terlalu jauh menanggapi adanya longsor di Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

"Sudah habis suaraku ini, sudah kukerahkan camat supaya mengapakan (menindaklanjuti) itu," ucapnya singkat di sela-sela acara hari sampah se-dunia di Kota Pematangsiantar, Kamis (28/2).

Ketika disinggung adanya korban jiwa akibat jalan longsor yang tidak kunjung diperbaiki, ia malah menyuruh awak media agar mendoakan.

"Sedih juga awak (saya), kalian doakanlah," ucapnya kepada wartawan yang mengerubunginya.

Ketika ditanyakan apakah dia sebagai wali kota hanya sebatas mengucapkan kesedihan dan doa tanpa bertindak apa-apa, Hefriansyah mengatakan akan segera menuntaskan.

"Doalah, sekalian kita tuntaskan," katanya sambil berlalu masuk menuju mobil dinasnya.

Seperti diketahui, Sugiono (55), warga Huta Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tewas setelah sepeda motor yang ia naiki terperosok ke dalam jalan yang longsor tersebut, Selasa (26/2), sekitar pukul 04.05 WIB.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pematangsiantar Maurits Siahaan meminta Pemko Pematangsiantar bertanggungjawab dengan musibah yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Ia juga meminta kepala BPBD mengundurkan diri dari jabatannya jika tidak ingin bertanggungjawab.

Baca Juga: Dua Bulan Tak Diperbaiki Pemko Pematangsiantar, Jalan Longsor Telan Korban Jiwa

"Daniel Siregar (Kepala BPBD Pematangsiantar) harus bertanggungjawab dan kalau memang dia tidak bertanggungjawab konsekuensinya mengundurkan diri dari jabatannya. Saya meminta pemko secepatnya memperbaiki jalan longsor tersebut," kata Maurits ketika dihubungi Tagar News melalui telepon seluler.

Anggota komisi III ini juga meminta kepada keluarga korban agar menggugat pemko akibat insiden tersebut.

"Pihak keluarga korban punya hak untuk menggugat atau meminta ganti rugi kepada pemko akibat kelalaiannya. Kemudian pihak pemko terutama kepala BPBD juga bisa dipidanakan," tutupnya. []

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).