Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang etik lanjutan soal penggunaan helikopter mewah di Sumatera Selatan. Majelis sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melakukan agenda pembacaan putusan terhadap Komjen Firli pada hari ini.
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 September 2020 kemarin.
Semula, Firli Bahuri akan menghadapi putusan dalam sidang etik tersebut pada Selasa, 15 September 2020. Namun, sidang putusan ditunda lantaran anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri
Diketahui, sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, pada Selasa, 25 Agustus 2020, kedua pada Jumat, 4 September 2020, dan ketiga pada Selasa, 8 September 2020.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu, 24 Juni 2020.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)
Hal itu bermula ketika Sabtu, 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Baca juga: Kata Firli Bahuri Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Perjalanan tersebut dipermasalahkan MAKI lantaran Firli menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli Bahuri bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. []