Medan - Kepolisian dari Sektor Medan Baru, Polrestabes Medan, Sumatera Utara melumpuhkan empat pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Para pelaku sebelumnya melakukan aksi kejahatan hingga puluhan kali.
Dari empat pelaku tersebut, ada yang harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak. Ke empat pelaku semuanya warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku pertama adalah RHLS, 19 tahun, ke dua BH alias BO, 31 tahun, ke tiga MRA 18 tahun dan ke empat RS 22 tahun. Dua yang ditembak adalah RHLS dan BH.
Mereka melakukan aksi selalu bersamaan, dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan masing-masing memiliki peran. RHLS dan BH eksekutor saat melakukan penjambretan, lalu MRA dan RS menghalangi atau membayangi pengendara lain ketika melakukan aksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Isir didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing dalam siaran pers, Sabtu 18 Januari 2020, membenarkan penangkapan empat pelaku jambret.
"Penangkapan pelaku berdasarkan hasil kerja keras dan kerja tim dari Kepolisian Sektor Medan Baru dan Polrestabes Medan. Mereka melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, alat bukti dan bukti pendukung lainnya, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari satu lokasi. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di Jalan Kapten Sumarsono, Gang Dahlia, Kecamatan Medan Helvetia," kata Isir.
Ketika akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan berusaha kabur. Pelaku pun ditembak.
Kapolrestabes Medan, kombes Pol Jhonny Isir didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing dalam siaran pers, Sabtu 18 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)
"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan atau penjahat di wilayah hukum Polda Sumatera Utara ini, tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan untuk mereka yang melakukan aksi kejahatan. Terutama kejahatan jalanan," ucap Isir.
Kami janji, Pak. Tidak akan melakukan perbuatan jambret lagi, kami tobat, Pak
Dari interogasi terhadap pelaku, ada 26 kali mereka berhasil melakukan aksi jambret. Lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Medan Sunggal, Helvetia dan Patumbak.
Seperti di Jalan Iskandar Muda, depan rumah sakit, korbannya Sri Bella Sihombing; Jalan Supratman, korbannya Chelsea Egita Siregar; Jalan Iskandar Muda korbannya Fitriani.
Kemudian, Jalan Sekip korbannya Duma Intan Sihombing; Jalan Gatot Subroto korbannya Nelly; Jalan Karo, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Zainul Arifin, Jalan Sunggal, Jalan Ringroad, Jalan AH Nasution dan Jalan Helvetia.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang lain selain empat pelaku ini, kita akan melakukan penyelidikan. Kemudian, kita ingatkan juga kepada pelaku lainnya, lebih baik segera menyerahkan diri, dari pada nanti kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ucap Isir.
Dari pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Satria F warna hitam BK 4500 AET, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih BK 5036 AHB, satu kalung warna emas bermainan lambang salib, satu kalung warna putih, satu cincin warna emas, empat buah helm, tiga buah jaket warna hitam, beberapa lembar STNK, KTP, SIM, delapan tas sandang milik korban dan satu buah dompet wanita hitam.
Modus operandi pelaku dengan memepet dan menarik tas korban dari genggaman. Aksi itu kerap membuat korban jatuh dan terseret. Pelaku menendang korban sehingga tas berhasil diambil dan dibawa kabur.
"Karena kejahatan pelaku, kita lakukan tindakan tegas, mereka kita sangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana Ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara, kita berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Isir.
Pelaku jambret, RHLS dan BH alias BO kepada wartawan mengaku tobat dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Kami janji, Pak. Tidak akan melakukan perbuatan jambret lagi, kami tobat, Pak," ujar BH. []