Jakarta - Politikus Jansen Sitindaon memberikan solusi terkait persoalan yang di alami artis Nikita Mirzani. Dia mengatakan, melihat beberapa faktor ada dua alternatif yang disarankan yakni, tahanan rumah atau tahanan kota.
"Ini menurut saya, melihat faktor-faktor yang ada (anak yang masih bayi, butuh menyusui, orang tua tunggal bagi 3 anak, harus menafkahi dll). Alternatif tahanan rumah atau kota terasa lebih pas untuk dipakai dan diterapkan," katanya melalui akun Instagram @jansensitindaon miliknya. Minggu 2 Februari 2020.
Jansen mengaku, tahanan rumah atau kota merupakan tindakan yang sesuai. Apalagi jika dilihat dari aspek kemanusiaanya, sungguh tidak pantas jika seorang ibu yang masih menyusui harus ditahan di rutan.
"Dalam kasus ini, jenis ini terasa lebih berkemanusiaan dibanding Rutan. Karena tidak bisa dilepaskan hukum itu juga soal "rasa". Itu maka ada istilah rasa keadilan," kata Jansen.
Pada awal tulisannya, dia menyebut 'ada alternatif berbagai jenis penahanan dalam KUHAP kita di kasus @nikitamirzanimawardi_17'. Meskipun yang dilakukan Nikita merupakan bentuk dari kejahatan. Namun, menurut Jansen itu bukanlah kejahatan yang luar biasa.
"Ditambah lagi, melihat: jikapun yang dilakukannya ini kejahatan, jenisnya bukanlah kejahatan yang sangat luar biasa seperti membunuh, teroris, dagang narkoba, korupsi, dll. Apalagi masih menunggu vonis hakim untuk membuktikan dia salah," ujarnya.
"Dimana dalam prosesnya dia bisa mengajukan alasan pembenar atau pemaaf atas tindakannya itu. Karena kasus ini berawal dari masalah rumah tangga yang dinamikanya sebelum terjadinya "lempar asbak" itu bisa saja banyak dan kompleks. Hanya merekalah yang tahu itu," kata Jansen.
Jansen Sitindaon usul 2 alternatif penanganan kasus Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@jansensitindaon)
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, jika nantinya permasalahan Nikita Mirzani dan mantan suaminya Dipo Latief tetap berlanjut. Dia berharap salah satu alternatif itu dapat digunakan untuk Nikita.
"Baik nanti jika kewenangan penahanan sudah berpindah ke Jaksa atau Majelis Hakim ketika sidang. Syukur-syukur ada jalan penyelesaian lain yang dimotori keluarga, karena itu pasti lebih baik untuk tumbuh kembang dan psikologis anak-anak mereka yang sedang berperkara ini. Salam keadilan!," kata dia.
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Kepolisian pada Jumat dini hari, 31 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan karena berkas perkara dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap Dipo Latief pada tahun 2018 lalu telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Nikita didampingi pengacaranya kemudian tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan Jumat dini hari. Perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan bersama tersangka dan alat bukti. []