Lhokseumawe - Tim Satuan Tugas Patrologi Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia 25A, berhasil mengungkap penyeludup narkoba jaringan internasional yang memasok sabu-sabu seberat 25 kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan menerangkan, terdapat beberapa indikator yang bisa dilihat, sehingga kelompok yang memasok zat pembuat tubuh adiksi ini bisa dikatakan sebagai sindikat internasional.
“Indikatornya yaitu, jumlah sabu-sabu yang beratnya mencapi puluhan kilogram, apabila dilihat bungkusannya maka sabu-sabu itu dari Cina dan diambil di Malaysia, juga ada ditemukan paspor, serta sejumlah uang luar negeri dan Rupiah,” ujar Ari Lasta kepada Tagar di Lhokseumawe, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ia menambahkan, banyak trik penyelundupan sabu, salah satunya dengan menimbun narkoba golongan I itu di bawah tumpukan bawang merah impor.

“Seolah-olah kapal tersebut hanya mengangkut bumbu dapur itu saja,” ujarnya.
Dalam kasus ini pihaknya meringkus sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu asal Cina ini, yaitu pria berinisial SA, 44 tahun, warga Langsa. NK, 50 tahun, warga Aceh Utara. N, 28 tahun, warga Aceh Utara, dan AI, 38 tahun, warga Aceh Utara.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan memang kalau kita lihat selama ini, bawang sering sekali dijadikan sebagai kamuflase untuk melakukan penyeludupan sabu-sabu di Aceh,” tutur Ari Lasta.
Indikatornya yaitu jumlah sabu-sabu yang beratnya mencapi puluhan kilogram, apabila dilihat bungkusannya maka sabu-sabu itu dari Cina dan diambil di Malaysia.
Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh Safuadi, pada Senin, 26 Agustus 2019 saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2019, di perairan Jamboe Aye, Aceh Utara.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada dua kapal motor yang bergerak dari Penang, Malaysia menuju ke Aceh Utara. Kedua kapal itu berbendera Indonesia,” ujar Safuadi.
Saat diperiksa, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah. Nakhoda kapal itu berinisial RK dan terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK), sehingga petugas langsung mengambil alih kapal tersebut.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali menemukan Kapal Motor Alif yang lokasinya masih berada di perairan Jambo aye Aceh Utara, sehingga kedua kapal tersebut langsung digiring ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa.
“Saat pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan bawang merah sebanyak 59 ton dari dua kapal itu. Namun berkat kejelian petugas, akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang ditemukan di ruang mesin dan disembunyikan dalam tumpukan bawang,” tutur Safuadi. []
Baca juga: Polisi Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Binjai