Sleman - Sejumlah tempat usaha jasa pijat di Kabupaten Sleman tiba-tiba didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 8 Juni 2020 malam. Selain itu, sejumlah tempat nongkrong juga didatangi petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, seperti cafe dan warung burjo di Bumi Sembada.
Terbukti warga tidak menerapkan physical distancing dan masih membuka usahanya di atas jam 21.00 WIB. Aturan tersebut berdasarkan kebijakan dari Surat Keputusan (SE) Bupati Sleman, Sri Purnomo. Namun belakangan ini masih banyak masyarakat khususnya pemilik usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Pelaksana Tugas (PLT) kepala Satpol PP Sleman Arif Pramana mengatakan kegiatan penertiban yang dilakukan Senin malam tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran masa darurat Covid-19. Penertiban menyasar sejumlah tempat keramaian di wilayah Sleman.
“Ada beberapa tempat yang disasar karena sering terjadi kerumunan di sana. Selain itu banyak masyarakat yang mengadu kepada kami. Setelah itu langsung kami tindak lanjuti,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Selasa, 9 Juni 2020.
Satpol PP Sleman melakukan penertiban mulai dari pukul 19.30 sampai dengan 22.15 WIB. Hasil kegiatan tersebut ada tempat usaha yang didatangi dan diberi pembinaan langsung tentang bahaya penularan Korona berasal dari kerumanan.
Ada beberapa tempat yang disasar karena sering terjadi kerumunan di sana.
Empat lokasi tersebut meliputi tempat pijat yang berlokasi di Jalan Tasura, Kradan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kedua, kafe yang berlokasi di Jalan Selokan Mataram No. 11, RT 02 / RW 26, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Ketiga, Warung Burjo berlokasi di Jalan Selokan Mataram, Condongcatur, Depok, Sleman. Keempat kafe yang berlokasi di Jalan Mrican Baru No. 27-C, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Adapun bentuk pelanggaran meliputi, pengunjung cukup ramai. Cafe Masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB padahal sudah ada aturan jam operasional Cafe. Kurang menerapkan Physical distancing (jaga jarak aman). Pelanggaran lain, ada pengunjung yang tidak memakai masker.
Berdasarkan pengakuan pengelola kafe serta aduan warga, waktu tutup kafe melebihi jam 23.00 WIB. Belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Tidak menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
“Pemilik usaha kami berikan imbauan dan pengertian. Usaha yang masih buka di atas jam operasikan kami minta tutup. Dilakukan tindakan penertiban non-Yustisial berupa pemberian Surat Peringatan karena adanya beberapa pelanggaran SK Bupati Sleman,” ungkapnya. []
Baca Juga:
- Satu yang Wajib Diwaspadai Kulon Progo soal Corona
- Kata Sultan Saat Warga Mulai Berkerumun di Malioboro
- New Normal Sektor Pendidikan di Yogyakarta