Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan melarang individu atau pelaku usaha keluar masuk wilayah Jakarta jelang Lebaran tahun 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran corona sebagai bencana nasional," kata Anies saat konferensi pers daring melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat sore, 15 Mei 2020.
Peraturan ini belaku bagi semua individu dan pelaku usaha, kecuali mereka yang memiliki surat izin khusus bernama surat izin keluar masuk (SIKM), yang hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja.
Sementara bagi pelaku usaha yang sektor bisnisnya masuk dalam pengecualian aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota juga tetap harus mengurus SIKM agar punya akses keluar masuk Jakarta. SIKM dapat diurus melalui situs corona.jakarta.go.id.
Baca juga:
- Temui Fadli Zon, Anies Ingin Sampaikan Sesuatu ke Prabowo
- Ancaman Mentah Anies ke Warga Nekat Nongkrong saat PSBB
- Ridwan Kamil: Data Bansos Pusat dan Daerah Tak Sama
Adapun sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta tetap harus mengurus SIKM adalah supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan, toko peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
"Di situ ada form aplikasnya dan harus melengkapi keterangan terkait dengan pekerjannya, terkait dengan konfirmasi RT, RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ujarnya.

Bagi individu atau pelaku usaha yang tidak memiliki surat izin atau SIKM maka akan ada penindakan dari petugas yang berjaga di lapangan. Jika berasal dari Jakarta, mereka akan diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.
Namun, jika berasal dari luar Jakarta, mereka akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, Pergub ini tidak berlaku bagi dua kelompok. Pertama, individu atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek, dan orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas di Jabodetabek.
Anies mengeluarkan Pergub ini agar petugas PSBB di lapangan memiliki dasar hukum untuk bertindak. Selain itu, Anies ingin membatasi kegiatan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta dalam rangka menekan penyebaran corona menjelang Lebaran 2020.
"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja," tutur Anies.