Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak pemerintah harus bertanggung jawab akibat adanya pembatalan keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi. Umat Islam di Indonesia dicegah ke Tanah Suci Mekkah terkait virus corona.
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menilai, banyak masalah yang ditimbulkan akibat larangan dari Arab Saudi itu.
Sehingga, menurutnya, pemerintah perlu hadir dan memberikan perhatian khusus kepada jemaah umrah yang batal menunaikan ibadah umrah sesuai tanggal keberangkatan, padahal dana sudah terserap.
Baca juga: PA 212 Anggap Pemerintah Dusta soal Virus Corona
Sehingga berimbas tidak masuknya pendapatan negara dari kelangsungan haji dan umrah, di saat Indonesia terbelit utang dan korupsi.
"Jangan hanya mau memakai dana haji saja yang dipergunakan untuk tidak semestinya, saat ini pemerintah harus bertanggung jawab," ujar Novel Bamukmin kepada Tagar, Kamis malam, 27 Februari 2020.
Mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai kebijakan terbaru Arab Saudi ini bakalan berimbas terhadap stabilitas ekonomi, negara terutama pada pengelola biro haji dan umrah. Selain itu, Indonesia disebutnya memiliki jemaah haji dan umrah terbesar di dunia.
"Sehingga berimbas tidak masuknya pendapatan negara dari kelangsungan haji dan umrah, saat Indonesia terbelit utang dan korupsi," kata dia.
Novel mengatakan semestinya dana haji dan umrah mampu membangkitkan perekonomian Indonesia yang kini dianggapnya melesu. Kendati demikian, dia mengaku prihatin kepada jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.
Keterangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi soal virus corona. (foto: ist).
Baca juga: PA 212: Pengkritik Anies Baswedan Sudah Hilang Akal
Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan seluruh kunjungan, baik untuk tujuan umrah maupun kunjungan ke Masjid Nabawi, untuk sementara waktu.
Hal itu menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) di sejumlah negara dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menganggap hal itu telah sesuai dengan rekomendasi yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) guna menghentikan, mengendalikan, dan menghilangkan virus corona.
“Kerajaan menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak yang berwenang,” tulis keterangan resmi Kemenlu Arab Saudi, Kamis, 27 Februari 2020 waktu setempat. []