Jakarta - Pengadilan Argentina memutuskan jenazah legenda sepak bola, Diego Maradona, "harus diawetkan" untuk menunggu hasil tes DNA.
Putusan pengadilan ini menghalangi rencana kremasi yang sedianya akan dilakukan terhadap jenazah Maradona yang meninggal karena serangan jantung November 2020 pada usia 60 tahun.
Putusan hakim itu adalah tindak lanjut dari gugatan hukum dari seorang perempuan yang mengklaim bahwa Maradona kemungkinan adalah ayahnya.
Pengadilan memerintahkan pengambilan sampel DNA dari mantan pesepak bola itu.
Maradona memiliki dua putri dari pernikahannya. Setelah bercerai, diketahui bahwa ia merupakan ayah dari enam anak lain.

Adapun Magali Gil, perempuan berusia 25 tahun yang mengajukan gugatan ke pengadilan, tidak termasuk di antara delapan anak ini.
Gil, yang merupakan anak adopsi, berkata ibu kandungnya menghubunginya dua tahun lalu dan mengatakan bahwa ayahnya "mungkin Diego Maradona".
Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram, Gil mengatakan adalah "hak universal" untuk mengetahui "apakah Diego Maradona adalah ayah kandung saya atau bukan".
Setelah kematiannya pada 25 November 2020, Maradona dimakamkan di pemakaman pribadi dekat Buenos Aires. Pengadilan memutuskan pada 30 November 2020 bahwa tubuhnya tidak dikremasi sampai semua tes forensik yang diperlukan telah dilakukan.
Putusan pengadilan pada Rabu, 16 Desember 2020, memperpanjang larangan kremasi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kantor berita Reuters melapokan bahwa pengacara Maradona mengatakan sampel DNA dari mantan pemain timnas Argentina itu sudah ada. Oleh karena itu, penggalian tubuhnya tampaknya tidak perlu.
Maradona meninggalkan warisan yang sedang diperebutkan oleh anak-anaknya yang diakui dan mereka yang saat ini mencari pengakuan lewat pengadilan.
Kematiannya menyebabkan kejutan besar tidak hanya di negara asalnya Argentina tetapi di seluruh dunia dengan ratusan ribu penggemar berkumpul untuk memberikan penghormatan (bbc.com/indonesia). []