Jenis Kelamin Lucinta Luna Diputuskan Pengadilan

Kepolisian telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai keputusan status jenis kelamin Lucinta Luna.
Lucinta Luna sempat ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya. (Foto: Antara/Devi Nindy)

Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, memastikan pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa jenis kelamin selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna adalah perempuan di mata hukum.

"Jadi ini juga sudah bisa membuat teman-teman juga terang semua, kemana LL ini akan ditaruh sel sebelah mana, laki-laki atau perempuan," kata Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 Februari 2020.

Yusri YunusKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memimpin konferensi pers atas kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, kepolisian sempat kesulitan menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana penempatan Lucinta Luna. Pasalnya, Luna yang bernama asli Muhammad Fatah masih tercatat dalam data di paspor miliknya sebagai laki-laki, sementara dalam data Kartu Tanda Penduduknya ia tercatat sebagai perempuan.

Lantaran itu, kepolisian kemudian memutuskan untuk menahan Lucinta Luna dalam sel khusus yang ada di blok perempuan. Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam, mengatakan hal itu dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan serta mengantisipasi adanya perundungan (bully).

"Karena kalau kita taruh di blok pria takutnya di-'bully', karena kebetulan juga penuh," kata Imam. "Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-'bully' dan sebagainya. Itu kewajiban kita melakukan itu," ujar dia.

Lucinta Luna dan tiga orang lainnya yang berinisial HD 35 tahun, DAA 35 tahun, dan NAHM 22 tahun yang digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2020.

Saat penggerebekan tersebut, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.

Baca juga: Barbie Kumalasari Jenguk Lucinta Luna di Tahanan

Lucinta pun telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Lucinta Luna dan 11 Artis Terjerat Kasus Narkoba
Berikut ini Tagar rangkumkan nama-nama sederet artis yang belakangan tersandung kasus narkoba, mulai dari pemakai hingga pengedar.
Uya Kuya Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis
Presenter kondang Uya Kuya mengatakan mendukung legalisasi ganja jika digunakan untuk kepentingan medis.
Lucinta Luna di KTP Perempuan, di Paspor Laki-laki
Polisi mengatakan dalam data menurut KTP, Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan, namun dalam paspor ia terdata sebagai laki-laki.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan