Jakarta - Kabid Kimbiofor Puslabsfor Bareskrim Polri Kombes Andi Firdaus mengatakan cairan kimia pelaku teror penyiraman air keras di tiga lokasi di Jakarta Barat, Vindra Yuniko, 29 tahun, berjenis soda api.
Korban yang terkena air keras langsung dibilas dengan air biasa. Jangan diusap nanti dapat mengelupas kulit dan iritasi pada kulit.
Temuan itu berdasarkan hasil investigasi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti ditemukan bahan yang identik yaitu soda api
"Masyarakat umum mengenalnya sebagai soda api, namun nama kimianya adalah Natrium hidrosida atau Sodium hidrosida," kata Andi di Polda Metro Jaya, Sabtu 16 November 2019, seperti dilansir dari Antara.
Andi menjelaskan, soda api merupakan bahan kimia yang berbahaya. Efek yang dapat ditimbulkan luka dan iritasi jika bersentuhan dengan kulit.
"Efeknya iritasi, tapi itu kan hanya sementara, nanti kalau dokter kasih obat, dia bisa cepat sembuh. Kecuali, dia dalam bentuk konsentrasi tinggi efeknya bisa melepuh," ujar Andi.

Andi mengimbau, bila masyarakat terkena serangan bahan kimia serupa, sebaiknya langsung dibilas dengan air mengalir dan jangan diusap atau digaruk karena iritasi akan semakin parah.
"Korban yang terkena air keras langsung dibilas dengan air biasa. Jangan diusap nanti dapat mengelupas kulit dan iritasi pada kulit," terang dia.
Andi menambahkan, motif tersangka melakukan penyiraman dilatarbelakangi kurang kasih sayang dari keluarga dan masa lalu yang gelap.
"Dia (tersangka) ini sebenarnya dulu pernah jatuh, pernah sakit terus nggak diperhatikan oleh keluarga," kata dia.
Diketahui ada tujuh orang yang menjadi korban FY, yakni enam pelajar berusia 15 tahun berinisial E, S, Z, EC, R, dan W, serta pedagang sayur berinisial S, 63 tahun.
Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapat gambar terduga pelaku.
Berdasarkan gambar tersebut polisi kemudian membuat sketsa wajah tersangka dan menyebarkannya.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian ketiga yakni di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yakni pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.