Jakarta - Penggebuk drum grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan atas perkara ujaran kebencian "IDI Kacung WHO". Menyusul putusan tersebut, kini sang istri, Nora Alexandra, mengaku diancam akan dibunuh oleh seseorang.
Pengakuan tersebut disampaikan Nora melalui postingan di akun Instagram miliknya @ncdpapl pada Kamis, 19 november 2020. Seraya membagikan bukti ancaman dari seorang netizen yang disampaikan di kolom komentar sebuah akun media sosial.
Sementara lewat keterangan unggahan Nora menceritakan kepada pengikutnya bahwa dirinya tengah dirundung ancaman pembunuhan, setelah sang suami mendekam di balik jeruji besi.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statement dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya," tulis Nora, dikutip Tagar pada Sabtu, 21 November 2020.
Perempuan 26 tahun kemudian menegaskan bahwa ancaman itu sengaja ditujukan kepadanya melalui postingan yang memuat berita tentang Jerinx. Ia merasa hal tersebut tidak wajar, meskipun akun tersebut tak diketahui siapa pemiliknya aslinya.
"Terang-terangan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tutur Nora.
Jerinx divonis masuk bui 1 tahun 2 bulan, istrinya Nora Aleaxandra diancam dibunuh. (Foto: Instagram/ncdpapl)
Postingan curahan hati Nora Alexandra tersebut sontak membuat para pengikutnya meminta agar akun asing tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurut beberapa warganet hal itu tidak bisa dibiarkan.
"Tidak wajar! Sangat amat perlu ditindaki!" kata akun @wu.hndyni.
"Laporin ka, biar ga muncul lagi akun-akun seperti itu," ujar akun @rereqweenz.
"Laporin aja mba nora. harusnya yang kayak gitu yang kena UU ITE," tulis akun @gestiari.
"Yang kayak begini mestinya kena UU ITE, bukan yang berbeda pendapat!!!" ucap akun @surya_diputra16.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Kamis, 19 November 2020. (Foto: Dok. Gendo)
Diberitakan Tagar sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, serta denda senilai Rp 10 juta kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dalam kasus ujaran kebencian "IDI kacung WHO".
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang putusan pada hari ini, Kamis, 19 November 2020, di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata Ida Ayu Dewi, dikutip Tagar pada Kamis, 19 November 2020.
- Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Anji Berkomentar
- Baca juga: Sutradara Drakor Lecehkan Publik Figur, Tamara Bleszynski Protes
Jerinx SID datang menghadiri sidang putusan tanpa didampingi para pendukungnya, lantaran PN Denpasar memberlakukan pembatasan pengunjung tidak lebih dari 20 orang. Kuasa hukum drummer SID hingga kini masih belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. []